Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso berpendapat dalam pemberantasan korupsi soal kerugian tidak dapat dikatakan sebagai pasal karet.
"Tidak seperti itu, kita baca undang-undang korupsi sendiri. Potensi adanya tindak pidana saja sudah masuk kategori pidana, itu baru potensi" kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Pernyataan Komjen Buwas itu menanggapi pernyataan Menkopolhukam Luhut Panjaitan yang meminta penegak hukum mempertegas definisi kerugian negara dalam pengertian korupsi.
Sebab, pemerintah tidak ingin definisi kerugian negara dijadikan alat menyeret pihak tertentu ke persoalan hukum.
Buwas mengatakan, dalam undang-undang korupsi disebutkan potensi kerugian negara saja sudah masuk kategori pidana. "Itu baru potensi," katanya.
Namun demikian, dia mengungkapkan penegakan hukum korupsi tidak serta merta mengedepankan hal tersebut.
Menurut Buwas, yang terpenting adalah menyelamatkan serta mengembalikan kekayaan negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menginginkan kebijakan pemerintah tidak dibawa ke ranah pidana serta persoalan perdata tidak boleh diseret ke pidana.
Karena itu, Menkopolhukam berkomitmen untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Situasi yang dimaksud adalah kepastian hukum untuk mempermudah, sehingga mempercepat proses pembangunan.