Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelewengan Beasiswa Supersemar: Ahli Waris Soeharto Harus Bayar Rp4,38 Triliun. Kejagung Kaji Putusan MA

Kejaksaan Agung akan mengkaji putusan Mahkamah Agung terkait penyelewengan dana beasiswa Supersemar yang mengharuskan ahli waris Soeharto membayar Rp4,38 triliun.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, BOGOR-Kejaksaan Agung akan mengkaji putusan Mahkamah Agung terkait penyelewengan dana beasiswa Supersemar yang mengharuskan ahli waris Soeharto membayar Rp4,38 triliun.

Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan pihaknya masih harus mempelajari putusan Mahkamah Agung terkait penyelewengan dana beasiswa Supersemar. Pasalnya, hal tersebut terkait dengan jumlah dan jenis aset yang akan dihitung kembali.

"Sebelum dieksekusi kan harus dicermati dulu, karena menyangkut masalah jumlah dan aneka ragam aset," kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).

Meski demikian, Prasetyo menuturkan akan mengeksekusi apa yang telah diputuskan Mahkamah Agung. Eksekusi tersebut akan dilakukan oleh instrumen khusus yang ada di Kejaksaan.

Menurutnya, eksekusi terhadap putusan pengadilan dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan dari putusannya.

Semakin sulit kasus dan putusannya, waktu yang diperlukan untuk eksekusi semakin lama.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.

Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta, dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Dengan asumsi nilai tukar US$1 senilai Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp4,38 triliun.

Situs resmi MA mencantumkan, majelis PK yang terdiri dari Suwardi (ketua majelis), Soltoni Mohdally, dan Mahdi Soroinda mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya.

Majelis yang sama menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper