Kabar24.com, JAKARTA -- Berkas perkara Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini dinyatakan telah lengkap atau P21.
Suryadharma terkena dua kasus pidana yaitu dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013. Serta kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri di Kementrian Agama pada tahun 2011-2014.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," ujar Suryadharma di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Suryadharma merasa KPK tidak menjalanankan prosedur dalam melakukan penyidikan kasusnya.
"Penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya surat perintah penyidik (sprindik). Sprindik keluar pada 22 Mei, pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka." tambah Suryadharma.
Selain itu, Suryadharma merasa belum ada barang bukti yang cukup memadai untuk menjadikannya sebagai tersangka.
"Yang namanya penyidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti setelah itu ditetapkan tersangka. Nah, sekarang barang buktinya apa? Sebelas bulan saya jadi tersangka barang buktinya tidak ada." ujar Mantan Menteri Agama ini.
Dalam kasus haji, Suryadharma diduga menggunakan dana setoran awal haji masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Terkait penyidikan kasus haji ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.