Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan bahwa jika sampai 11 Agustus 2015 masih ada calon tunggal kepala daerah maka pilkada harus ditunda pada 2017.
Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang calon pemimpinnya masih tunggal antara tanggal 9 -11 Agustus.
“Jangan sampai hanya akibat tujuh daerah calon tunggal presiden sampai mengeluarkan Perppu. Kalau ditolak oleh DPR maka Perppu akan sia-sia. Pasalnya, dari 269 daerah, hanya ada tujuh daerah atau 2% yang calon tunggal dan daerah-daerah bermasalah itu bisa berkurang jika sampai tanggal 11 Agustus nanti ada yang mendaftar," ujarnya, Jumat (7/8/2015).
Menurut Fadli Zon, UU Pilkada yang disahkan dari hasil Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Oktober 2014 tersebut banyak kelemahan. Padahal, sambungnya, sejak awal DPR meminta agar dilakukan revisi, tapi ditolak.
“Yang menolak ini terus ngotot karena untuk kepentingan politik Golkar dan PPP yang sedang konflik. Tapi, kini terbukti UU Pilkada itu banyak kelemahan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan partainya tidak akan mendukung calon boneka dalam Pilkada. Apalagi mencari calon pemimpin di tingkat lokal itu juga tidak mudah.
“Jadi, kami tidak akan memaksakan. Kalau memaksakan, itu sama dengan dagelan,” ujarnya.