Kabar24.com, JAKARTA---Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali akan memeriksa pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo di Singapura, karena masih menjalani perawatan kesehatan.
Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Kepala Bareskrim Polri, mengatakan pihaknya kembali akan memeriksa Honggo Wendratmo di Singapura pekan depan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai lanjutan daei pemeriksaan Honggo sebelumnya sebagai tersangka di Singapura.
Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam perawatan dokter di sana, kami kan tidak boleh juga memaksa karena berkaitan dengan hak asasi. Akan tetapi, kami juga dibangu oleh polisi setempat dan kedutaan besar di Singapura, katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8).
Budi menuturkan Polri belum memikirkan upaya pemulangan paksa Honggo ke Indonesia, karena masih kooperatif dan bersedia diperiksa oleh penyidik. Dirinya pun tidak khawatir kemungkinan Honggo menghilangkan barang bukti, karena sebagian besar ada di Jakarta.
Menurutnya, Polri akan membahas penanganan korupsi kondensat tersebut ke dalam forum kerja sama polisi Asean. Daei pembicaraan tersebut, Polri berharap seluruh Kepolisian di negara-negara anggota Asean mendukung penegakkan hukum di negara-negara anggotanya.
Selain Honggo, penyidik Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, TPPI diduga telah melakukan proses penyelewengan dan jual beli kondensat dengan BP Migas. BP Migas melakukan penunjukkan langsung kepada TPPI yang saat itu dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.
Akibat kegiatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun, karena dilakukan selama setahun.