Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Jika Pilkada Calon Tunggal, Pendaftaran Dibuka Kembali

KPU meminta KPU daerah di Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, Mataram, Timor Tengah Utara, Pacitan, serta Kota Surabaya dan Samarinda untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada 2015.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — KPU meminta KPU daerah di Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, Mataram, Timor Tengah Utara, Pacitan, serta Kota Surabaya dan Samarinda untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan permintaan tersebut sesuai dengan surat edaran KPU No. 403/KPU/VII/2015 tentang pembukaan kembali pendaftaran tersebut. “Ini untuk mengatasi masalah calon tunggal di tujuh daerah tersebut,” katanya di kantor KPU, katanya, Kamis (6/8).

Sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pendaftaran mulai dibuka pada 9 Agustus dan ditutup pada 11 Agustus 2015. Pembukaan kembali pendaftaran calon kepala daerah itu akan didahului dengan sosialisasi pada 6 Agustus hingga 8 Agustus 2015.

“Kami berharap parpol mampu menggunakan perpanjangan pendaftaran ini untuk mndaftarkan kandidatnya,” tegas Husni.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan sejumlah hal terkait solusi calon tunggal dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2015, setelah Presiden Joko Widodo menolak untuk menerbitkan perppu.

Muhammad, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), merekomendasikan agar KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, setelah usulan penerbitan peraturan pemerintah penggantu UU No. 8/2015 tentang Pilkada ditolak oleh Presiden.

Penolakan tersebut diungkap Presiden saat  menggelar rapat bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, serta pimpinan lembaga negara lainnya di Istana Bogor, Rabu (5/8).

“Atas penolakan itu, kami mengusulkan agar pendaftaran calon kepala daerah dibuka untuk kali kedua setelah masa perpanjangan pendaftaran pertama ditutup pada 3 Agustus 2015 pukul 16.00 waktu setempat,” katanya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa KPU bisa menggunakan hak diskresi untuk membuka kembali pendaftaran demi mengatasi masalah calon tunggal yang tidak diatur dalam UU Pilkada.

Menurutnya, diskresi tersebut sifatnya pengambilan keputusan dari solusi yang tidak diatur dalam UU Pilkada. “Ini bisa diambil untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan calon tunggal,” katanya.

Pernyataan Jimly tentang diskresi tersebut tertuang dalam UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang dikuatkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam beleid tersebut, diskresi bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah dan mengisi kekosongan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper