Kabar24.com, JAKARTA - Penghitungan kerugian negara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ditargetkan selesai paling lama 18 hari.
Pasalnya, berkas perkara dua tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sudah rampung tinggal diajukan ke Kejaksaan Agung.
Namun, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk mengajukan berkas.
"Kalau untuk pembuktian sudah cukup. Sudah disepakati penghitungan kerugian negara paling lama 18 hari selesai," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Rabu (5/8/2015).
Victor mengungkapkan bila penghitungan kerugian negara itu sudah didapat, maka pihaknya tak akan menunda-nunda pengajuan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran ekonomi BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.