Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Korupsi SKK Migas & TPPI Selesai Maksimal 18 Hari

Penghitungan kerugian negara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ditargetkan selesai paling lama 18 hari.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday

Kabar24.com, JAKARTA - Penghitungan kerugian negara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ditargetkan selesai paling lama 18 hari.

Pasalnya, berkas perkara dua tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sudah rampung tinggal diajukan ke Kejaksaan Agung.

Namun, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk mengajukan berkas.

"Kalau untuk pembuktian sudah cukup. Sudah disepakati penghitungan kerugian negara paling lama 18 hari selesai," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Rabu (5/8/2015).

Victor mengungkapkan bila penghitungan kerugian negara itu sudah didapat, maka pihaknya tak akan menunda-nunda pengajuan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran ekonomi BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper