Kabar24.com, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara Raden Priyono yang juga mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) urung menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim.
"Dia datang tapi sakit, sakitnya tidak bisa duduk," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Rabu (5/8/2015).
Dengan demikian, lanjut Victor, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (10/8/2015) pekan depan. Menurut dia pemeriksaan tersebut sekedar untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun ini.
"Kita kan harus berprasangka baik kepada orang, kalau dia bilang sakit," katanya.
Victor mengungkapkan selama ini Priyono kooperatif mengikuti proses hukum. Sehingga pihaknya belum perlu mengambil tindakan hukum karena dinggap tidak menggagu proses penyidikan.
"Toh kalau dia tidak berikan keterangan bukan merugikan penyidik tapi merugikan dia sendiri," kata Victor.
Sedianya Raden menjalani pemeriksan pada hari ini sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya. Priyono diketahui sudah mendatangi Bareskrim pagi tadi.
"Dia datang tadi, kalau secara hukum memenuhi panggilan. Nanti dipanggil, dia alasan sakit percuma kan. Kalau memang mau diperiksa meringankan dia," katanya.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu bekas Kepala Bp Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran ekonomi Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu