Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ingin pemerintah Singapura mengubah undang-undang terkait perlindungan warga negara, pasalnya kepolisian Indonesia kerap kesulitan ketika mengejar pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara jiran itu.
"Kita selalu, kerja sama kita upayakan, hanya kan itu masalah undang-undang. Karena mereka harus ubah UU, itu kan jadi masalah juga bagi mereka nanti," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Pernyataan Kabareskrim itu menanggapi pertemuan kepolisian negara-negara Asean yang tergabung dalam Aseanapol di Jakarta. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung dari 3 - 7 Agustus.
Waseso mencontohkan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, penyidik Bareskrim kesulitan memboyong tersangka Honggo Wendratmo ke tanah air lantaran terbentur undang-undang perlindungan warga negara di sana.
Karena itu, Bareskrim akan membawa permasalahan tersebut ke pertemuan polisi-polisi di kawasan regional Asean.
Menurut dia, permasalahan tersebut harus dibahas untuk menemukan jalan keluarnya.
"Sebab itu, perlu dijadikan pembahasan dalam pertemuan itu, perlu kerja sama dalam pengungkapan kejahatan," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim harus bertolak ke Singapura untuk memeriksa bekas Dirut TPPI Honggo Wendratmo dalam kasus korupsi kondensat.
Belakangan, penyidik juga membujuk Honggo agar mau pulang ke tanah air untuk menjalani proses hukum.
Kendati demikian, sambung Buwas, dia berharap dalam pertemuan itu dapat meningkatkan kerja sama dengan kepolisian Singapura serta negara-negara lain di kawasan Asean.
"Kita hargai undang-undang di negara masing-masing," katanya.
Komjen Buwas menambahkan kerjasama demikian sangat diperlukan, terlebih bila ada warga negara asing di negara-negara Asean yang melakukan kejahatan, maka negara tersebut harus dapat diajak kerjasama.
"Ya mungkin bisa disidangkan atau ditindaklanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel