Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana, Made Meregawa yang telah menjadi tersangka dan ditahan tim penyidik KPK, selama 20 hari.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Made Meregawa diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana pada 2009.
"MDM (Made Meregawa) diperiksa sebagai tersangka," tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/7/2015).
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, ke tahap penyidikan sejak Kamis 4 Desember 2014.
Tersangka Made disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana, Made Meregawa yang telah menjadi tersangka dan ditahan tim penyidik KPK, selama 20 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium