Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri berupaya memulangkan bekas Direktur Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo ke tanah air.
Hal itu dilakukan guna mempermudah proses hukum dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas.
"Nah ini sedang kita lakukan pendekatan. Sudah lah pulang, artinya masih ada ya kita bilang berusaha mengganti kerugian," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Victor menambahkan terkait upaya itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan interpol di Singapura agar dibantu memulangkan Honggo ke Indonesia. Menurut Victor interpol nantinya akan memberikan red notice untuk bekas bos TPPI tersebut.
"Itu perlu prosedur nanti. Mereka [interpol] akan membantu itu," katanya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Honggo sebagai saksi di Singapura dalam kasus tersebut.
Rencananya, pekan depan Honggo akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Honggo merupakan eks-Dirut TPPI, perusahaannya ditunjuk BP Migas sebagai penjual kondensat jatah negara.
Penyidik menemukan proses penunjukan langsung itu menyalahi peraturan dan diduga terindikasi korupsi.