Kabar24.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri berharap penyidik Bareskrim tidak melihat pernyataannya terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi sebagai putusan pribadi, namun mesti dipandang sebagai putusan yang mewakili institusi KY.
"Seperti yang telah saya sampaikan di media bahwa yang saya komentar itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara yang di-SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin," kata Taufiq usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menurut Taufiq Sarpin memutuskan sidang praperadilan karena yang bersangkutan merupakan pejabat negara. Sehingga sulit dikaitkan dengan putusan pribadi. Karena itulah dirinya memberikan komentar di hadapan media massa soal putusan praperadilan Sarpin.
"Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, bukan. Jadi ini putusan negara," katanya.
Sementara itu mengenai agenda pemeriksana dirinya, Taufiq mengaku dicecar sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik. Dia diperiksa dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB. "Masalah teknis saja," katanya.
Suparman dan komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut, bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim karena pernyataannya terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seperti dilaporkan, pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi.
Dika Irawan (C109)
Taufiqurrohman Syahuri: Bareskrim Jangan Lihat Keputusan Sebagai Putusan Pribadi
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri berharap penyidik Bareskrim tidak melihat pernyataannya terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi sebagai putusan pribadi, namun mesti dipandang sebagai putusan yang mewakili institusi KY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium