Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taufiqurrohman Syahuri: Bareskrim Jangan Lihat Keputusan Sebagai Putusan Pribadi

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri berharap penyidik Bareskrim tidak melihat pernyataannya terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi sebagai putusan pribadi, namun mesti dipandang sebagai putusan yang mewakili institusi KY.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Yahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta/Antara
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Yahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri berharap penyidik Bareskrim tidak melihat pernyataannya terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi sebagai putusan pribadi, namun mesti dipandang sebagai putusan yang mewakili institusi KY.

"Seperti yang telah saya sampaikan di media bahwa yang saya komentar itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara yang di-SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin," kata Taufiq usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurut Taufiq Sarpin memutuskan sidang praperadilan karena yang bersangkutan merupakan pejabat negara. Sehingga sulit dikaitkan dengan putusan pribadi. Karena itulah dirinya memberikan komentar di hadapan media massa soal putusan praperadilan Sarpin.

"Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, bukan. Jadi ini putusan negara," katanya.

Sementara itu mengenai agenda pemeriksana dirinya, Taufiq mengaku dicecar sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik. Dia diperiksa dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB. "Masalah teknis saja," katanya.

Suparman dan komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut, bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim karena pernyataannya terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seperti dilaporkan, pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi.
Dika Irawan (C109)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper