Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Mediasi, Taufiq Tunggu Hakim Sarpin

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menyambut positif upaya mediasi yang digagas Pemerintah antara pihaknya termasuk Suparman Marzuki dengan hakim Sarpin Rizaldi.n
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri)
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri)

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menyambut positif upaya mediasi yang digagas Pemerintah antara pihaknya termasuk Suparman Marzuki dengan hakim Sarpin Rizaldi.

Menurut Taufiq, ketika dirinya menjalankan tugas sebagai anggota KY kemungkinan ada orang yang merasa tersinggung.

"Tersakiti dengan saya yang punya tugas. Secara kemanusiaan, kan kita bisa mengatakan, maaf ya, kalau Anda tersinggung. Kan tinggal begitu saja," katanya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Kendati demikian, ujar Taufiq, hal tersebut jangan dikaitkan dengan pernyatannya karena sudah sesuai dengan tugas sebagai anggota KY.

"Terserah pak Sarpin mau nyambut atau gak saya tidak peduli, ‎secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," katanya.

Saat disinggung sudahkah meminta maaf secara pribadi dengan Sarpin, Taufiq menjawab, "belum. Tapi secara ketuhanan sudah," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Afriyadi Putra, kuasa hukum Taufiq menegaskan kliennya menunggu Sarpin soal ajakan mediasi yang digagas oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

"Pak Taufik hanya menunggu Sarpin, Kita minta jalan keluar terbaik karena ini delik aduan" katanya.

Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut, bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim karena pernyataannya terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seperti dilaporkan, pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015.

Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper