Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak takut dipraperadilankan oleh tersangka mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan.
Bahkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah sipa melakukan perlawanan dalam sidang gugatan praperadilan Dahlan yang akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Senin, 27 Juli 2015.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (26/7).
"Sejak menetapkan DI (Dahlan Iskan) sebagai tersangka, Kejati DKI sudah siap apabila DI akan mengajukan langkah hukum karena penetapan DI sebagai tersangka," tuturnya.
Waluyo optimis akan mengalahkan praperadilan yang dilakukan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapan tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
"Penetapan DI sebagai tersangka bukan yang pertama dan sebelumnya Kejati telah menetapkan 15 tersangka dalam perkara GI (Gardu Induk)," tukasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan besok, Senin 27 Juli 2015 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan.
Dalam sidang perdana di PN Jaksel itu, Dahlan akan menggugat status tersangkanya yang disematkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).