Kabar24.com, JAKARTA--Sekretaris Wilayah Gereja Injili di Indonesia (Gidi) Wilayah Tolikara, Papua, Marthen Jingga, membenarkan ada surat edaran bertanggal 11 Juli 2015 yang melarang umat Islam menggelar salat Idul Fitri di Kabupaten Tolikara, Papua.
SIMAK: Petisi Copot Budi Waseso: Polri Bukan LSM Kata Badrodin
Surat berkop Gidi ini beredar di media sosial pasca penyerangan jemaah salat Idul Fitri di Kolitara, Jumat (17/7/2015).
SIMAK: KERUSUHAN TOLIKARA: Kapolri, 4 Orang Tersangka
Marthen mengaku surat itu dibuat dan dikonsep olehnya bersama Ketua Gidi Wilayah Tolikara, Nayus Wenda. Namun, menurut Marthen, atas desakan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo dan Presiden Gidi Dorman Wandikmbo, kedua pengurus GIDI wilayah Tolikara ini membuat surat ralat yang ditujukan ke umat muslim di karubaga.
BACA JUGA: KERUSUHAN TOLIKARA: Sejarah GIDI di Papua
Surat itu bertanggal 15 Juli 2015. Nomor surat ralat sama yaitu Surat Pemberitahuan Nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/20165. Isinya terdiri dari tiga poin:
SIMAK: 9 Festival Menakjubkan Harus Anda Kunjungi
1. Acara membuka lebaran 17 Juli 2015 boleh dilakukan di Karubaga Kabupaten Tolikara
2. Hanya jangan dilakukan di lapangan terbuka tetapi lebih baik di musala dan halaman musala sekitarnya
3. Dilarang kamu muslimat memakai pakai jilbab dan berkeliaran di mana-mana