Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi kondensat jatah negara Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung.
"Kalau yang dua itu sudah kita periksa nanti habis lebaran, minggu ketiga kita kirimkan berkasnya kalau dari BPK sudah turun hitungan kerugian negaranya, kalau HW masih perlu proses," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Victor mengatakan pemeriksaan tersebut guna mengkonfirmasi keterangan yang didapat dari pemeriksaan Honggo Wendratmo. "Yang akan dikonfirmasi adalah keterangan pada saat itu TPPI dalam kondisi minus, bukan nol, tapi minus dan masih ditunjuk sebagai penjual kondensat," katanya.
Dari keterangan Honggo itu diketahui telah terjadi pelanggaran prosedur yang mengakibatkan kerugian negara, lantaran BP Migas tetap menunjuk TPPI yang tengah berada dalam kondisi finansial buruk. "Artinya bahwa unsur melanggar prosedur itu sudah ada. Kan, pelanggaran prosedur itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Jadi unsur korupsinya itu sudah terlihat," katanya.
Honggo diperiksa penyidik pada Kamis (9/7/2015) pekan lalu. Dalam perkara ini, Honggo merupakan bekas Dirut TPPI yang bersangkutan diduga terlibat dalam penjualan kondensat bagian negara.
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratmo.
Korupsi Kondensat: Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi kondensat jatah negara Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu