Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Matrix Indo Global Belum Serahkan Perdamaian, Kreditur Kecewa

Para kreditur mengaku kecewa atas sikap PT Matrix Indo Global yang tak kunjung menyerahkan revisi proposal perdamaian kendati sudah mendapatkan perpanjangan masa restrukturisasi utang.

Kabar24.com, JAKARTA—Para kreditur mengaku kecewa atas sikap PT Matrix Indo Global yang tak kunjung menyerahkan revisi proposal perdamaian kendati sudah mendapatkan perpanjangan masa restrukturisasi utang.

Kuasa hukum salah satu kreditur Hasbi Setiawan yang mewakili Bank of India meminta debitur bisa mengoptimalkan masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.

“Seyogyanya dengan waktu selama itu debitur bisa memberikan proposal perdamaian yang maksimal dan tidak mengecewakan,” kata Hasbi, Minggu (12/7/2015).

Salah satu pengurus PKPU PT Matrix Indo Global Heri Subagio menuturkan belum adanya pengajuan kembali revisi proposal perdamaian menunjukkan bahwa debitur belum siap. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan debitur adalah mengenai usulan kreditur.

“Debitur masih mengupayakan perubahan pada lama waktu pembayaran tagihan, khususnya untuk kreditur separatis,” kata Heri dalam rapat kreditur, Kamis (9/7/2015).

Dia menambahkan upaya negosiasi terus dilakukan oleh debitur dengan pihak perbankan. Namun, sepertinya hingga saat ini kedua pihak tersebut belum mendapatkan kesepakatan mengenai lama pembayaran.

Debitur, lanjutnya, menawarkan perdamaian kepada kreditur pemegang hak kebendaan dengan pelunasan tagihan selama 16 tahun ditambah bunga 2,5% dari total utang. Namun, kreditur separatis hanya meminta penyelesaiannya cukup selama 8 tahun ditambah bunga 5%.

Heri mengatakan kreditur konkuren dengan nilai tagihan di bawah Rp50 juta juga menginginkan adanya kejelasan proposal perdamaian tersebut. Mereka meminta adanya pelunasan utang secara  tunai dan secepatnya.

Awalnya, debitur berjanji akan melakukan pelunasan sebanyak tiga kali setiap triwulan tanpa ada masa jeda (grace period). Akan tetapi, kreditur konkuren menginginkan adanya pengelompokan prioritas pembayaran berdasarkan nominal utang terkecil.

Masa perpanjangan PKPU debitur akan berakhir pada 10 Agustus 2015, sedangkan pemungutan suara untuk perdamaian akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2015.

Hingga saat ini, tagihan tetap yang sudah diakui oleh debitur sebesar Rp200 miliar yang berasal dari 53 kreditur. Adapun, tagihan kreditur separatis berasal dari PT Pancaprima Eka Brothers sebesar Rp26 miliar, Bank SBI Indonesia Rp2 miliar, Bank of India Rp90 miliar, dan Bank Resona Perdania Rp37 miliar.

Debitur dinyatakan berstatus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 April 2015. Perusahaan tekstil asal Kabupaten Semarang tersebut terbukti menunggak utang terhadap PT Pancaprima Eka Brothers sebesar US$2 juta dalam perkara No. 33/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper