Kabar24.com, JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendadak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didampingi sejumlah ajudan pribadinya dan Irjen Kementerian Agama.
Lukman membantah bahwa dirinya datang ke Gedung KPK untuk membahas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Menurut Lukman, dirinya menyambangi Gedung KPK bersama Irjen Kemenag, M Jasin adalah untuk membahas evaluasi soal peraturan tentang honor penghulu yang beberapa waktu lalu dibahas KPK.
"Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP nomor 47 tahun 2014 tentang PNBP nikah dan rujuk," tutur Lukman di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/6).
Sebelumnya, KPK pernah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait honorarium bagi penghulu. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan semasa Menag Suryadharma Ali tidak dijalankan.
Kini, saat kursi Menag diduduki Lukman Hakim, rekomendasi dari KPK tersebut mulai dijalankan. Menag kemudian mengeluarkan peraturan yang dikuatkan dengan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran honor bagi penghulu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang telah ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.
Pada prinsipnya, menikah adalah gratis jika di KUA. Sementara pencatatan nikah di luar KUA, dikenai pungutan sebesar Rp600.000.
Menag Bantah Sambangi KPK Bahas SDA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendadak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didampingi sejumlah ajudan pribadinya dan Irjen Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu