Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Wewenang Penyadapan KPK Harus Diatur Ulang

DPR tetap menganggap revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi pemberantasan korupsi penting dilakukan meski presiden Joko widodo sudah menolak ikut membahasnya.

Kabar24.com, JAKARTA —DPR tetap menganggap revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi pemberantasan korupsi penting dilakukan meski presiden Joko widodo sudah menolak ikut membahasnya.

Henri Yosodiningrat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, menegaskan bahwa revisi beleid tersebut perlu dilakukan untuk memberikan kontrol terhadap wewenang penyadapan yang dimiliki KPK.

Menurutnya, wewenang tersebut harus dikontrol untuk mencegah adanya unsur pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang.
“Ini penting dilakukan,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (24/6).

Menurutnya, jika wewenang tersebut diatur lebih detil, juga tidak akan merugikan KPK.

Dalam revisi beleid tersebut, diusulkan KPK harus mendapat izin dari pengadilan dalam melakukan penyadapan.

“Saya yakinkan, ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan lembaga itu.”

Dengan adanya pernyataan tersebut, terbukti keinginan DPR untuk membahasn revisi KPK masih kuat.

Bahkan, setelah presiden menolak membahas revisi terseut, DPR tetap memasukkan revisi UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Dalam sidang paripurna, Selasa (23/6) di Kompleks Gedung Parlemen yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015.

“Ya, semua sudah setuju,” kata Fahri sambil mengetok palu.

Bahkan, Ketua Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR Sareh Wiyono menegaskan sejumlah hal yang akan direvisi antara lain kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan kejaksaan, serta pembentukan dewan pengawas KPK.

“DPR meminta kepada pemerintah untuk tidak mencabut usulan tersebut,” kata Sareh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper