JAKARTA -- Ashraf Ali, bekas anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta mengatakan proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) sudah sesuai prosedur.
"Tadi sih sudah saya jelaskan panjang lebar, sesuai prosedur yang kita jalankan," katanya selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi UPS APBD DKI di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Ashraf juga tidak tahu menahu jika proyek tersebut di kemudian hari dipermasalahkan oleh pihak kepolisian. Bahkan dirinya mengetahui dugaan penyelewengan dari media massa. "Ada penilaian lain mungkin, tauhnya setelah diekspos media," katanya.
Mengenai pemeriksaannya, Ashraf mengaku dicecar banyak pertanyaan namun tidak mengetahui jumlahnya persis. "Gak hitungin saya." Menurut dia selama pemeriksaan, dirinya dimintai keterangan seputar pembahasan APBD Perubahan DKI.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan para saksi seperti Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana dan lainnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga bakal menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Alex Usman terkait proyek tersebut.
"Korupsi itu selalu ada hubungan dengan tindak pidana pencucian uang, sebab hasil korupsi bisa saja buat beli rumah, mobil dan tanah. Itu kan bisa saja terjadi berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, Kamis (4/6/2015).
Dia memastikan penyidik akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pengadaan UPS. Komjen Budi mengatakan aset Alex Usman yang terkait dengan pidana pencucian uang telah disita dan sedang ditelisik.
"Sekarang aset pelaku korupsi ini kita sita dulu untuk ditelisik," katanya