Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tipu 20.000 Nasabah, Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun Bui

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Cipaganti/Ilustrasi
Cipaganti/Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG -Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, (18/6/2015), keempatnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak 20.000 nasabah koperasi.

Menurut Jaksa Hartawan, terdakwa Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. 

Terdakwa Andianto adalah Direktur PT Cipaganti, sedangkan ketiga terdakwa lainnya merupakan direktur di perusahaan yang sama. 

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, keempat terdakwa terbukti melakukan penipuan sejak 2007 hingga 2014. Dalam kurun tersebut, koperasi berhasil menghimpun modal dari nasabah sebanyak Rp 4,7 triliun. 

Jaksa mengatakan melalui brosur yang dibagikan, Andianto berjanji dana nasabah itu akan dikelola koperasi untuk menjalankan bisnis di bidang perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan.

Dari bisnis-bisnis itu, investor dijanjikan akan mendapat imbalan bagi hasil 1,7%-1,95% per bulan sesuai dengan tenor.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi selama di muka persidangan, keempat terdakwa dari awal sudah sengaja mengelola koperasi dengan tidak benar,” kata Hartawan dalam dakwaannya.

Dana nasabah, ujarnya, dimanfaatkan untuk membesarkan PT Cipaganti, tetapi tidak ada imbal balik dari perusahaan yang dimiliki Andianto terhadap koperasi.

Padahal koperasi telah memberikan modal usaha yang dananya dihimpun dari nasabah.

Dana itu disalurkan antara lain ke delapan perusahaan di PT Cipaganti, di antaranya PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, PT Cipaganti Guna Persada, PT Cipaganti Heavy Equipment, dan lain-lain.

Jaksa menilai keempat terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa pun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, terdakwa tidak menunjukan kerja samanya dan beritikad baik mengembalikan dana masyarakat. Hal tersebut menjadi poin yang memberatkan bagi terdakwa. “Tidak ada yang meringankan dari terdakwa,” kata Hartawan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper