Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lulung Diperiksa Bareskrim Dugaan Korupsi Scanner 3D di 25 SMAN

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner 3D pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat 2014.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) malam./Antara-Reno Enir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) malam./Antara-Reno Enir

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner 3D pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat 2014.

"Saya diperiksa dalam kasus scanner dan printer," kata Lulung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Dalam kasus ini, pihaknya menjadi saksi untuk tersangka Alex Usman dimana Alex merupakan tersangka yang sama dalam kasus pengadaan UPS.

"Tersangkanya diduga sama dengan kasus UPS, AU," ujarnya.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Ketika kasus tersebut terjadi, Lulung menjabat sebagai koordinator di Komisi E. Menurutnya, ia merupakan saksi pertama yang diperiksa Bareskrim dari kalangan DPRD.

Pihaknya menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan meminta tersangka dihukum seadil-adilnya. "Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Kalau benar ada korupsi sehingga negara dirugikan oleh AU, biar pengadilan menghukum seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Koruptor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan modus operandi dalam proyek pengadaan itu adalah penggelembungan harga dan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Bila terbukti bersalah, menurut Wiyagus, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper