Kabar24.com, JAKARTA - KPK diimbau untuk tidak takut jika harus dipraperadilankan kembali oleh tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang kembali ditetapkan sebagai tersangkadalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2006-2012.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan kendati akan dipraperadilankan kembali oleh pihak Ilham, KPK seharusnya dapat memenangkan praperadilan tersebut.
"Ya mestinya KPK akan menang karena kekurangan kemarin waktu kalah akan dilengkapi," tutur Boyamin kepada Bisnis.com, Minggu (14/6).
Boyamin menambahkan, jika KPK kembali kalah dalam sidang praperadilan maka KPK dinilai tidak terlalu pintar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, KPK harus memiliki alat bukti yang kuat dan cukup jika telah menetapkan kembali Ilham Arief sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin, bekas Wali Kota Makassar sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru, dalam perkara yang sama.
Diterbitkannya sprindik baru tersebut, sebagai upaya perlawanan KPK terhadap putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangkakan Kembali Mantan Wali Kota Makassar, KPK Diminta Tak Takut
KPK diimbau untuk tidak takut jika harus dipraperadilankan kembali oleh tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2006-2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium