Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelanggaran yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama merupakan kasus utang piutang yang tidak perlu ditindak pidana.
Menurut Kalla, persoalan utama kasus TPPI ialah kewajiban pelunasan utang perseroan kepada PT Pertamina (Persero) yang dilanggar. Masalah akan selesai ketika perseroan menjalankan kewajibannya melunasi utang tersebut.
“Kesalahannya adalah kewajiban TPPI tidak dilunasi, bukan prosesnya. Jadi kalau dibayar segera ya bisa selesai, berarti tidak perlu dipidana, kan utang piutang ini,”ujarnya, Jumat (12/6/2015) sore.
Dia menjelaskan, sejak awal Pertamina bekerja sama dengan TPPI yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah dengan asas saling membantu. Kedua pihak perusahaan menyepakati sebuah kontrak dagang yang harus dipatuhi keduanya.
“Pertamina memenuhi kewajibannya memberi kondensat, tapi ini TPPI tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan hasil kondensat itu dalam bentuk bensin dan minyak tanah,”paparnya.
Sebelumnya, Direktorat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan TPPI, BP Migas, dan Kementerian ESDM.
Antara lain, adanya penunjukan langsung TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat, dan pelanggaran TPPI terhadap kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Jusuf Kalla memimpin rapat penyelamatan TPPI pada 2008 lalu. Dalam rapat tersebut dibahas pula cara penyelamatan TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut.
Atas dasar rapat itu, dia mengaku menandatangani persetujuan tata cara pembayaran kondensat. Pengambilan kebijakan itu kemudian membuat Sri Mulyani menjadi terperiksa atas diduga tindak pidana korupsi.
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut bisa mencapai US$139 juta atau sekitar hampir Rp2 triliun.