Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Sertifikasi oleh Kemendikbud Resahkan Guru Swasta

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.31/2014 mengenai pewajiban sertifikasi guru seluruh Indonesia hingga 31 Desember 2015 dinilai meresahkan guru swasta mengingat singkatnya batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.31/2014 mengenai pewajiban sertifikasi guru seluruh Indonesia hingga 31 Desember 2015 dinilai meresahkan guru swasta mengingat singkatnya batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

“Tidak mudah seorang guru  bisa begitu saja dengan cepat menentukan sertifikasi hanya dengan tes ini itu. Pengalaman dan latar belakang yang mungkin dianggap sepele tapi sangat menentukan kualifikasi guru perlu dipertimbangkan. Jadi waktunya tidak cukup. Kalau 1-2 tahun mungkin baru masuk akal,” tutur Rahayu seorang guru Bahasa Indonesia di Jakarta Intercultural School (JIS), Kamis (11/6/2015).

Menurut Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Kemendikbud, Khalid Fathoni, hingga saat ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia yang belum tersertifikasi.

Mengacu kepada Permendikbud No.66/2009 yaitu seluruh tenaga pendidik di Indonesia minimal harus sarjana strata satu pendidikan dan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah serta mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tahun depan semua guru yang mengajar harus sudah tersertifikasi. Jika terdapat guru yang belum tersertifikasi, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya,” katanya.

Untuk mempercepat proses sertifikasi guru dalam tujuh bulan ke depan, pemerintah juga telah menyiapkan terobosan-terobosan untuk memberikan sertifikasi kepada guru yang sudah berpengalaman.

“Ada kemingkinan mekanisme sertifikasi itu guru yang asalnya dari pendidikan guru itu diberi penghargaan kepada guru yang memang sudah lama tapi selama ini tidak lulus sertifikasi," ujar Khalid.

Kemendikbud, ujarnya, juga sedang menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (perppu) untuk merevisi Permendikbud No.31/2014 tentang Sertifikasi Guru yang banyak menuai pro dan kontra karena waktu yang terlalu singkat dalam penentuan sertifikasi.

“Seharusnya tidak dikeluarkan Perpu melainkan merevisi Permendikbud tersebut. Tapi kan revisi undang-undang tidak cukup satu tahun jadi kita sedang menyusun perppu yang salah satu alternatifnya memperpanjang batas waktu sertifikasi tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper