Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal menilai kebijakan Wakil Presiden Yusuf Kalla soal penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama sudah tepat, menyusul pernyataan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut JK pada Mei 2008 lalu memimpin rapat penjualan kondensat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan langkah JK pada saat itu sebagai tindakan wajar dalam mengambil kebijakan.
"Tetapi kebijakan Wapres tidak dilaksanakan oleh TPPI," katanya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Victor menuturkan TPPI tidak mengindahkan kebijakan Wapres yaitu agar mengolah kondensat bagian negara untuk dijadikan solar, Ron 88 maupun kerosin. JK, kata Victor, juga meminta hasil pengolahan kondensat dijual ke Pertamina.
"Tapi kenyatannya tidak ada penjualan ke Pertamina dan sebagainya, TPPI malah menjualnya ke luar negeri melalui anak perusahannya yaitu PT Vitol," katanya.
Victor menegaskan kebijakan Wapres saat itu sudah tepat, namun justru PT TPPI lah yang tidak menuruti kebijakan Wapres.
"Itu kebijakannya benar tapi dari mereka. [TPPI] yang menjual kondensat itu tidak menuruti kebijakan [Wapres]," kata Victor.