Kabar24.com, JAKARTA -- Hari ini, Selasa (9/6/2015) penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
"Iya sedang diperiksa saat ini sebagai saksi kasus cetak sawah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus di Bareskrim, Jakarta.
Pemeriksaan, ujar Wiyagus, berlangsung sejak pukul 9.00 WIB pagi masih berlangsung saat berita ini dibuat pada pukul 14.55 WIB.
Karen diperiksa untuk pertama kalinya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya pada Kamis (28/5) penyidik juga telah menjadwalkan Karen, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Bareskrim.
Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014 fiktif karena tidak sesuai dengan proyeksi awal.
Sehingga penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut dan akhirnya kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek cetak sawah bernilai Rp317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri.
Selanjutnya perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.
Seperti dilaporkan, proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.