Kabar24.com, JAKARTA -- Sudah sepuluh jam penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Masih diperiksa, pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, Jakarta, Senin (8/6/2015) malam.
Sebelumnya, penyidik mengaku sudah meminta pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bareskrin, namun yang bersangkutan meminta diperiksa di Kementerian Keuangan lantarana ada agenda.
"Karena dia ada rapat dan tanggal 9 Juni harus kembali ke Amerika Serikat, minta izin beloh diperiksa di Kemenkeu. Saya bilang boleh," katanya di Bareskrim, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Victor mengatakan penyidik dapat memeriksa Sri Mulyani yang saat ini sedang berada di Indonesia, meski berdasarkan pemeriksaan penyidik, Sri Mulyani mestinya diperiksa tanggal 10 Juni mendatang. Menurut dia pemeriksaan dapat menyesuaikan dengan keadaan.
"Kalau tidak kita periksa bagaimana, harusnya tanggal 10 [Juni]. Tapi ini karena ada kepentingan di Amerika masa kita harus kaku-kaku saja tidak bisa mengambil keterangan dari dia," katanya.
Menurut Victor saksi dapat diperiksa di mana saja sesuai kebutuhan namun tidak seluruhnya boleh demikian. Dalam konteks Sri Mulyani, Victor mengatakan mantan Menteri Keuangan itu tengah memiliki agenda di Kemenkeu.
"Iya lihat kebutuhannya, tidak boleh semua. Konteks Sri dia lagi ada kegiatan di Kemenkeu," katanya.
Penyidik menuruti permintaan Sri Mulyani, karena yang bersangkutan ada kegiatan di Amerika Serikat pada 9 Juni, sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.
"Masa kita harus menunggu kapan lagi Bu Sri bisa diperiksa lalu berkas terkatung-katung," katanya.
"Kita menjemput bola dan tidak ada didikte-dikte dan tidak ada lobi-lobi," tegas Victor.
Penyidik membutuhkan keterangan Sri Mulyani karena mantan Menkeu tersebut menandatangani surat persetujuan pembayaran penjualan kondensat.