Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: Sri Mulyani Boleh Diperiksa di Kemenkeu, Bagaimana Saksi Lain? Ini Penjelasan Polri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak mengaku sudah meminta pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bareskrin, namun yang bersangkutan meminta diperiksa di Kementerian Keuangan lantarana ada agenda.
Sri Mulyani/Ist
Sri Mulyani/Ist

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak mengaku sudah meminta pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bareskrin, namun yang bersangkutan meminta diperiksa di Kementerian Keuangan lantarana ada agenda.

"Karena dia ada rapat dan tanggal 9 Juni harus kembali ke Amerika Serikat, minta izin boleh diperiksa di Kemenkeu. Saya bilang boleh," katanya di Bareskrim, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Victor mengatakan penyidik dapat memeriksa Sri Mulyani yang saat ini sedang berada di Indonesia, meski berdasarkan pemeriksaan penyidik, Sri diperiksa tanggal 10 Juni mendatang.  Menurut dia pemeriksaan dapat menyesuaikan dengan keadaan.

"Kalau tidak kita periksa bagaimana, harusnya tanggal 10 [Juni]. Tapi ini karena ada kepentingan di Amerika masa kita harus kaku-kaku saja tidak bisa mengambil keterangan dari dia," katanya.

Menurut Victor, saksi dapat diperiksa di mana saja sesuai kebutuhan namun tidak seluruhnya boleh demikian. Dalam konteks Sri Mulyani, Victor mengatakan mantan Menteri Keuangan itu tengah memiliki agenda di Kemenkeu. 

"Iya lihat kebutuhannya, tidak boleh semua. Konteks Sri dia lagi ada kegiatan di Kemenkeu," katanya.

Penyidik menuruti permintaan Sri, karena yang bersangkutan ada kegiatan di Amerika Serikat pada 9 Juni, sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.

"Masa kita harus menunggu kapan lagi Bu Sri bisa diperiksa lalu berkas terkatung-katung," katanya.

"Kita menjemput bola dan tidak ada didikte-dikte dan tidak ada lobi-lobi."

Penyidik membutuhkan keterangan Sri Mulyani karena mantan Menkeu tersebut menandatangani surat persetujuan pembayaran penjualan kondensat.

Penyidik  mempertanyakan kenapa Sri mengeluarkan persetujuan pembayaran sebelum kontrak antara kedua belah pihak dilangsungkan.

Penyidik menilai penunjukkan langsung penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari BP Migas menyalahi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

TPPI juga diketahui telah menyelewengkan kebijakan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla, agar menjual kondensat ke Pertamina.

Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok telah dibekukan karena diduga merupakan hasil pencucian uang.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, DH, dan RP. Ketiganya belum diperiksa, karena penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi dan mengkonfirmasinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper