Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa tersangka korupsi kondensat HW di Singapura, menyusul kabar dari kuasa hukum HW bahwa yang bersangkutan bersiap menjalani operasi bedah jantung.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim mendapat kiriman surat permohonan dari kuasa hukum HW agar memeriksa kliennya di Singapura, karena alasan kesehatan.
"Kita akan gelar perkara. Dalam gelar itu kita lapor ke pimpinan. Jika setuju, kita koordinasi ke Interpol untuk kemungkinan memeriksa tersangka di negara orang," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, saat dihubungi, Senin (8/6/2015) pagi.
Kendati begitu, pihaknya mengakui tidak mudah memeriksa seseorang di negara tersebut yang memiliki undang-undang perlindungan terhadap warga negara di sana dan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. "Oleh sebab itu tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan," katanya.
Pekan lalu, Dittipideksus Bareskrim mendapat kiriman surat permohonan dari kuasa hukum HW agar memeriksa kliennya di Singapura, karena hendak menjalani operasi bedah jantung. Karena itu pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
"Dia menyertai surat itu dengan surat rencana operasi bedah jantung," kata Victor.
HW sendiri diyakini adalah bekas Dirut TPPI yaitu Honggo Wendratmo. Namun, hingga saat ini penyidik enggan menyebut lengkap identitas para tersangka baik itu HW, RP maupun DH.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas.
Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.