Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan membantah mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kepala Bagian Bantuan Hukum Kemenkeu Didik Hariyanto menyatakan Sri dalam saat proses penjualan kondensat tersebut hanya menyetujui skema pembayarannya. Menurut Didik, skema itu berupa skema pembayaran dari calon pemberi kepada kas negara.
"Dan tidak ada masalah itu, biasa dalam transaksi bisnis," katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Didik mengungkapkan hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan di media massa bahwa seolah-olah mantan Menkeu Sri menyetujui penjualan kondensat bagian negara itu. Menurut dia, Sri sama sekali tidak menyetuji penunjukan langsung tersebut.
"Sama sekali tidak ada, jadi menteri keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran. Syaratnya harus tetap lunas dan siapa yang beli harus tetap membayar," katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim berencana akan memeriksa Sri Mulyani pada Rabu (10/6) pekan depan. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui maksud Sri menandatangani surat persetujuan pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah PT TPPI.
"Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak.