Kabar24.com, JAKARTA--Anggito Abimanyu, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan menyatakan Kemenkeu tidak memiliki kaitan dalam penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Saya hanya memberikan pendapat bahwa substansi korupsi terhadap penunjukan langsung itu tidak ada kaitan sama sekali dengan tugas pokok Kementerian Keuangan," katanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Selain itu, menurut Anggito, peran Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika itu hanya bertugas sebagai bendahara umum untuk keuangan negara. Pokoknya, kata Anggito, kalau ada bagian negara melakukan penjualan itu hasilnya harus masuk ke kas negara.
"Baik itu langsung maupun tidak langsung ada institusnya dalam hal ini BP Migas," katanya.
Anggito diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan konensat. Dia dimintai keterangan oleh penyidik karena pernah menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Kedatangannya ke Bareskrim didampingi Kepala Bagian Bantuan Hukum Kemenkeu Didik Hariyanto.
Terkait pemeriksaan, Anggito mengatakan BKF Kemenkeu tidak memiliki kaitan dengan tata cara pembayaran PT TPPI. "Saya bilang BKF itu tidak ada kaitannya," kata mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tersebut.