Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Agung Minta KPU Bantu Golkar

Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta Komisi Pemilihan Umum untuk ikut memberikan jalan tengah agar Golkar yang sudah menempuh islah tetap bisa ikut dalam Pilkada.
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali/Antara-Hafidz Mubarak A.
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali/Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA— Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta Komisi Pemilihan Umum untuk ikut memberikan jalan tengah agar Golkar yang sudah menempuh islah tetap bisa ikut dalam Pilkada.

Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal Golkar Kubu Agung, mengatakan saat ini Golkar masih belum bisa ikut dalam pilkada meski sudah menandatangani nota kesepakatan islah dengan kubu aburizal bakrie (Ical).

“KPU mengharuskan pendaftaran calon kepala daerah harus disertai dengan SK menkumham yang mengesahkan satu kepengurusan yang tidak disengketakan,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (4/6/2015).

Untuk itu, Golkar meminta kepada KPU untuk memberikan jalan tengah agar golkar tetap bisa ikut pilkada.

“Pasalnya, KPU tidak akan meloloskan Golkar jika mendaftar dengan memakai SK menkumham munas riau 2009 atau SK Munas Jakarta 2015,” katanya.

Kendati demikian, papar Amali, sebagai bentuk keseriusan, kedua kubu Golkar sudah membentuk tim penjaring calon kepala daerah. Komposisinya kubu Ical diwakili oleh M.S. Hidayat sebagai ketua, dan anggotanya Theo L. Sambuaga, Nurdin Halid, Sjarif Tjitjip Soetarjdo, dan Aziz Syamsudin.

Adapun kubu Agung menunjuk Yorrys Raweyai sebagai ketua tim, dengan anggota Ibnu Munzier, Gusti Iskandar Alamsyah, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Lawrence Siburian.

“Kami akan segera menggelar rapat harian untuk menyeleksi calon kepala daerah dari berbagai wilayah,” katanya.

Seperti diketahui, KPU menegaskan islah partai berkonflik harus mengacu kepada objek yang selama ini disengketakan, yakni kepengurusan.

“Islah untuk kepentingan pilkada harus mengacu kepengurusan partai yang disahkan oleh Menkumham. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No. 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati sebagai aturan turunan UU No. 8/2015 tentang Pilkada,” kata Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper