Kabar24.com, JAKARTA– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pelaku pemalsuan buku nikah akan dikenai tindak pidana, karena buku nikah yang resmi dikeluarkan Kementerian Agama merupakan dokumen negara.
Menag mengemukakan hal itu usai membuka Musabaqah Baca Kitab dan Lomba Karya Tulis Ilmiah Penghulu tingkat Nasional 2015 di Jakarta, Rabu (3/6/2015), menanggapi maraknya pemalsuan buku nikah.
Hadir dalam acara pembukaan Kabalitbang dan Diklat Abdurrahman Mas’ud dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali.
Menurut Menag, kasus pemalsuan buku nikah karena ada pihak yang ingin mengambil keuntungan materi semata.
“Kami sudah bekerja sama dengan polisi dalam penanganan masalah pemalsuan buku nikah,” ujar Menag seperti dikutip kemenag.go.id.
Ia mengatakan, penghulu mempunyai ciri khas di negara kita.
“Penghulu dan Kemenag tidak bisa dipisahkan, kalau penghulu baik citra Kemenag baik begitu juga citra Islam jadi baik,” terangnya.
Menurutnya, saat ini penghulu sudah ada perubahan yang lebih baik, meski masih ada satu-dua yang melakukan tindakan yang tidak terpuji.
“Namun kapasitas dan kualitas penghulu sudah lebih baik,” ujarnya.
Dengan kegiatan musabaqah, menurut Menag diharapkan tampil penghulu yang memang bisa dirasakan masyarakat kita, diharapkan pula karya ilmiah dari para peserta bisa disebar-luaskan melalui media.