Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaporan Pencemaran Nama Baik Picu Ketakutan Berpendapat

Pelaporan aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, dan Adnan Topan Husodo, serta mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin dalam kasus pencemaran nama baik akan memunculkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya.

Kabar24.com, JAKARTA—Pelaporan aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, dan Adnan Topan Husodo, serta mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin dalam kasus pencemaran nama baik akan memunculkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya.

Supriyadi Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, mengatakan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Adnan Topan Husodo, Emerson Yuntho dan Said Zainal Abidin oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dapat mempengaruhi kebebasan berpendapat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami melihat masalah ini tidak perlu di besar-besarkan, karena kritik terhadap orang yang menduduki jabatan publik, atau yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas adalah hal yang wajar,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/6).

Seperti diketahui, Romli melaporkan Emerson, Adnan, dan Said Zainal ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, atas pernyataan yang mempertanyakan integritas dan komitmen pemberantasan korupsinya, karena memiliki konflik kepentingan apabila masuk ke dalam Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Supriyadi menuturkan Pasal 30 ayat (3) KUHP sendiri menyatakan tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum, atau terpaksa untuk membela diri.

“Apa yang dilakukan ICW dan Said Zainal masuk ke dalam koridor untuk kepentingan umum, karena pemilihan Pansel merupakan bagian besar dari upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, Romli sebaiknya menggunakan jalur Perdata untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pihak Kepolisian pun harus berupaya mempertemukan pihak-pihak tersebut, agar kasus itu dapat diselesaikan dengan baik.

Supriyadi juga menyebutkan berdasarkan riset yang dilakukan lembaganya terhadap penerapan penghinaan di Indonesia pada 2012 terdapat 275 perkara penghinaan.

Sementara itu sepanjang 2001-2012 ditemukan fakta bawa sebagian besar pelaku tindak pidana penghinaan dituntut penjara dan pidana percobaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper