Kabar24.com, JAKARTA --- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, berencana mengecek kebenaran informasi terkait kondisi tersangka Honggo Wendratno, eks Dirut PT TPPI yang disebut tengah menjalani perawatan jantung di Singapura, dalam kasus dugaan korupsi kondensat jatah negara oleh SKK Migas dan PT TPPI.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan sesuai agenda seharusnya Honggo diperiksa Senin (1/5) hari ini, namun penyidik mendapat surat keterangan dokter di Singapura soal kondisi terakhir Honggo.
"Dia dipanggil Senin (1/6), dokter kirim surat masih di Singapura. Dalam surat disebut dokter mau melakukan operasi jantung Honggo. Operasi besar," kata Victor saat dihubungi Bisnis, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Kendati demikian, penyidik ingin mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan Honggo melalui surat dokternya itu. Victor menyatakan penyidik berencana menyambangi Honggo di Singapura untuk memastikan kondisi bekas pemilik TPPI tersebut.
"Kita pertimbangkan kesana apa kebenarannya. Tapi bisa juga diwakilkan kedutaan sana untuk mengeceknya," katanya.
Victor menambahkan penyidik ingin mengorek keterangan dari Honggo, mengingat pada saat proses transaksi penjualan kondensat dia adalah Direktur Utama TPPI. "Dia kan dirut pada saat itu," katanya.
Dalam kasus ini penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana penjualan kondensat. Selain itu, telah dibekukan sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Depok yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
Menurut penyidik berdasarkan catatan BPK, TPPI memperoleh keuntungan sebanyak US$ 800 juta dari penjualan kondensat yang dipasok BP Migas. Tetapi, TPPI tidak memenuhi kewajiban utangnya kepada negara sebesar US$139 juta.
Penyidik menemukan pelanggaran dalam penunjukan langsung TPPI sebagai penjual kondensat yang dipasok dari BP Migas. Kemudian, PT TPPI diketahui menyelewengkan kebijakan dengan tidak memasok kondensat ke Pertamina sesuai arahan wakil presiden saat itu.
Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pejabat terkait seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.