Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN TERSANGKA KORUPSI: Inilah Trio Hakim Penakluk KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiga kali dikalahkan oleh para tersangkanya melalui gugatan praperadilan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015)./Antara

1. Kasus Budi Gunawan dan Hakim Sarpin Rizaldi

Pertama, KPK dikalahkan dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakapolri, Komjen Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan suap.

Kekalahan pertama KPK terjadi saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Komjen BG, begitu Budi Gunawan dikenal, dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi atau suap.

Dugaan itu dialamatkan kepada Komjen BG saat ia masih menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri. BG juga diincar KPK atas kasus kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat Budi Gunawan menjadi penyelenggara negara.

Namun Hakim Sarpin berpandangan berbeda kala itu. Menurut Sarpin, Budi Gunawan bukan seorang penyelenggara negara pada saat terjadi perkara yang tengah menjeratnya itu.

Sarpin memiliki pandangan bahwa jabatan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Karir yang dijabat oleh Budi Gunawan merupakan jabatan administrasi yang ada di bawah Deputi Sumber Daya Manusia dengan pangkat Eselon II.

Kemudian, Sarpin juga berpandangan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan, dapat masuk dalam objek praperadilan.

Padahal dalam Pasal 77 juncto 82 ayat 1 juncto 95 ayat 1 dan 2 KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan.

Namun, Sarpin memiliki pandangan lain. Menurut Sarpin, kendati tidak masuk dalam objek praperadilan, bukan berarti penetapan status tersangka bukan wewenang dari praperadilan.

Karena itulah, hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan dan mengalahkan KPK dalam sidang yang berlangsung selama 7 hari tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper