Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Hakim Haswandi Berpotensi Ancam Pemberantasan Pencurian Ikan. Kenapa?

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan pemerintah terhadap implikasi putusan Hakim Haswandi terkait pemberantasan pencurian ikan.
Hakim Haswandi/pn-jakartaselatan.go.id
Hakim Haswandi/pn-jakartaselatan.go.id

Bisnis.com,JAKARTA—Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan pemerintah terhadap implikasi putusan Hakim Haswandi terkait pemberantasan pencurian ikan.

Ketua KNTI Riza Damanik mengatakan putusan ini dinilai berpotensi mengancam pemberantasan pencurian ikan.

“Bahkan, ada peluang perlawanan balik dari pelaku-pelaku pencuri ikan ini,” katanya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (28/5/2015).

Hakim Haswandi terkait perkara Praperadilan Hadi Purnomo diantaranya menganggap penyidik KPK harus berasal dari kejaksaan dan kepolisian serta belum pensiun ataupun berhenti dari instansi asalnya. Kemudian, khusus penyelidik mesti berasal dari polisi.

Riza mengatakan selama ini PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan, khususnya dalam pencurian ikan. Bahkan, dari sekitar 60 kapal ikan eks asing yang telah ditenggelamkan, di antaranya adalah melalui proses penyidikan yang dilakukan PPNS KKP.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh PPNS Perikanan, Perwira TNI AL, dan Pejabat Polri. Ketiga penyidik tersebut dimandatkan untuk berkoordinasi dalam penyidikan tindak pidana perikanan.

Oleh sebab itu, lanjutnya, KNTI merekomendasikan dua hal terhadap kasus tersebut. Di antaranya adalah tetap melakukan penyidikan tindak pidana perikanan berdasarkan UU Perikanan sebagai lex specialis dalam hukum pidana perikanan.

“Kemudian, KPK melakukan upaya hukum dengan perluasan kepentingan pemberantasan pencurian perikanan yang terancan oleh putusan Haswandi,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper