Kabar24.com,PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau menangkap seorang pelaku penjual paruh burung rangkong gading (rhinoflax vigil) berinisial TI.
Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau, Lukita Awang mengatakan tersangka adalah seorang PNS Kabupaten Agam, Sumatra Barat. TI ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumatera Barat, tepatnya di Simpang Ceria, Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka kita tangkap beserta barang bukti empat paruh burung rangkong gading yang siap dijual dengan panjang 60 cm dan dua pucuk senapan angin. Tersangka diduga salah seorang dari jaringan penjual satwa langka jenis burung rangkong gading." katanya.
Dia menjelaskan pihaknya menangkap tersangka TI atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka tengah membawa paruh burung rangkong gading yang merupakan satwa langka.
"Kemudian kita kejar dan cegat tersangka di lokasi. Saat digeledah, barang bukti kita temukan di bawah tempat air minum di kursi belakang mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BA 1548 QM," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan sementara, empat paruh rangkong gading tersebut diperoleh tersangka dari Kota Cane, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tersangka akan menjual satu paruh rangkong tersebut dengan harga Rp6 juta sampai Rp10 juta.
"Tersangka mengaku sudah sepuluh kali menjual paruh rangkong gading ini. Paruh rangkong tersebut akan dijual ke Jakarta," ujarnya.
Penyidik BBKSDA Riau menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Langka Appendiks dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta denda Rp100 juta.