Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Kondensat Ada di Singapura. Kaburkah?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kesulitan memanggil Honggo Wendratmo karena diketahui berada di Singapura dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kesulitan memanggil Honggo Wendratmo karena diketahui berada di Singapura dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan pekan depan rencananya penyidik berencana memanggil eks pemiliki PT TPPI, namun yang bersangkutan berada di Singapura.

"Sudah panggilan kedua, pertama sama-sama dengan RP Raden Priyono], keduanya Senin besok [pekan depan]," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

"Statusnya ada di luar negeri, belum pulang ke Indonesia," katanya.

Dia mengatakan Honggo tidak dapat hadir memenuhi alasan penyidik dengan alasan sakit di Singapura. Penyidik, kata Victor, hanya dikirimi surat dokter oleh Victor.

Victor menambahkan penyidik tidak khawatir Victor akan kabur terkait kasus korupsi yang menjeratnya.  "Kalau tidak  datang tingggal dijemput," katanya.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. 

Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. 

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Dirjen Migas Evita Legowo, dan sejumlah saksi lainnya. Bareskrim juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper