Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KONDENSAT: Bareskrim Telusuri Aliran Dana US$ 139 Juta

Badan Reserse Kriminal Polri tengah mencari ke mana mengalirnya uang senilai US$ 139 juta kerugian negara dari penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri tengah mencari ke mana mengalirnya uang senilai US$ 139 juta kerugian negara dari penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, sesuai laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut, kerugian negara sebesar US$ 139 juta, sementara versi Bareskrim US$140 juta.

"Itu harusnya dibayar ke negara. Dari penjualan kondensat sebanyak 33 juta sekian barel menunggak US$140 juta, masalahnya kemana uang ini," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2015) malam.

Victor mengatakan, tunggakan sebesar itu  di luar keuntungan. Sementara, keuntungan penjualan kondensat secara keseluruhan sebesar US$800 juta.

Menurut dia kemana uang tersebut mengalir akan diketahui setelah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait aliran dana. Dari sana lah, kata Victor, akan diketahui keman saja mengalirnya atas perintah siapa.

"Kemudian kalau ada dana mengalir ke tempat mana saja. Lalu apakah ada perintah  pengeluaran dana, bagian keuangan menuruti begitu saja," katanya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap bendahara PT TPPI pihaknya belum mendapat keterangan berarti lantaran saksi tersebut masih memberikan informasi normatif.

"Masih normatif mengatakan aliran ini diberikan ke negara," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis dari Laporan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012 disebutkan, negara memiliki piutang terhadap PT TPPI sebesar Rp1,3 triliun akibat kegagalan pelunasan atas pasokan bahan baku kondensat bagian negara dari BP Migas.

Nilai piutang berasal dari tagihan pokok yang belum diselesaikan dengan nilai US$ 139 juta setara Rp1,3 triliun dengan kurs pada saat itu Rp9 ribu. Selain itu ada pula tagihan penalti yang belum diselesaikan senilai US$1 juta atau setara Rp10.5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper