Bisnis.com, MOSKWA - Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang yang memungkinkan jaksa untuk menganggap lembaga swadaya masyarakat asing atau global sebagai yang tidak diinginkan.
Sikap tersebut menuai kritikan langsung dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Jaksa umum bisa memberikan kepada LSM internasional status mengancam tatanan konstitusional Rusia, potensi pertahanan maupun keamanan. Undang-undang tersebut ditandatangani sejak Sabtu (23/5/2015).
Regulasi tersebut membuat sejumlah organisasi seperti kehilangan hak untuk mempublikasikan bahan media, mengatur demonstrasi, dan menggunakan rekening bank setempat.
AS dan Uni Eropa mengutuk tindakan tersebut dan dinilai akan menimbulkan perdebatan. Sikap tersebut merupakan langkah terbaru Putin untuk menekan kelompok yang mempertanyakan pengelolaan pemerintahannya dan sikapnya untuk mencaplok semenanjung Krimea dari Ukraina.
Putin Batasi Ruang Gerak LSM Asing
Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang yang memungkinkan jaksa untuk menganggap lembaga swadaya masyarakat asing atau global sebagai yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

7 jam yang lalu
Momen Prabowo 'Grogi' Saat Pidato Perdana di Parlemen Turki

7 jam yang lalu
KPK dan PPATK Jamin Independensi Jika Ada Kasus Hukum Danantara

8 jam yang lalu
Cara Mudah Cek NIK KTP secara Online, Tanpa Aplikasi

9 jam yang lalu
KPK Catat 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
