Kabar24.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan mengusulkan adanya tes psikologi sebagai tambahan di luar tes kemampuan dasar dan inteligensi sebagai syarat mutlak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, mengatakan panitia seleksi (pansel) KPK harus melengkapi berbagai macam tes kemampuan dengan tes psikologi untuk menyiapkan sumber daya pimpinan KPK yang benar-benar memadai.
“Dengan demikian, pimpinan KPK bisa mengontrol emosi dan berpikir jernih dalam menangani kasus korupsi. Tes psikologi sangat penting untuk menyiapkan sumber daya manusia. Apalagi untuk sekelas pejabat KPK,” katanya saat dihubungi, Senin (25/5/2015).
Selain mengadakan tes psikologi, jelasnya, pansel KPK harus menakar dan menyelia calon pimpinan KPK dengan parameter yang di atas rata-rata pejabat lainnya.
“Calon pimpinan KPK harus bersih, jujur dan berani. Kriteria itu harus terpenuhi oleh pimpinan KPK untuk masa lalunya, sekarang, dan masa mendatang,” ujarnya.
Selain itu, calon pimpinan KPK juga harus memahami betul tentang berbagai aturan a.l. UU Perpajakan, UU Perbankan, serta aturan lainnya yang berisiko menjadi ajang korupsi. “Pasalnya, untuk masa yang akan datang, KPK harus mampu menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.”
Hal senada diungkap Arsul Sani, anggota Komisi III dari Fraksi PPP. “Harus ada tambahan tes untuk komisioner KPK. Kami mengusulkan adanya tes emotional quotient [EQ] atau tes kemampuan mengendalikan emosi,” katanya.
Usulan tersebut, paparnya, mengingat adanya kasus komisioner yang lalu yang belum cukup pandai mengendalikan emosi. “Komisioner yang lalu terbukti pandai secara akademik, namun belum cukup pandai mengendalikan emosi.”
Dengan adanya tes tersebut, paparnya, pimpinan bisa mengendalikan emosi dengan tidak terburu-buru menetapkan tersangka. “Jadi komisioner mendatang matang berpikir dan mengendalikan emosi.”
Jadi, paparnya, tidak ada lagi penetapan tersangka hanya dengan mengandalkan emosi. “Yang lalu-lalu jangan sampai terluang lagi. KPK itu lembaga penting dan tidak mempunyai mekanisme penghentian kasus. Jadi harus lebih hati-hati.”
Sebenarnya, dalam keanggotaan Pansel KPK, Presiden Joko Widodo sudah mengakomodasi keinginan memasukkan uji psikologi tersebut.
Hal itu bisa dibuktikan dengan masuknya Supra Wimbarti, Ahli Psikologi Sumber Daya Manusia dan Pendidikan yang kini merangkap jabatan sebagai dekan Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.
Kendati demikian, Destry Damayanti, Ketua Pansel KPK, belum mengungkapkan syarat umum dan bentuk uji calon pimpinan KPK karena masih akan dirapatkan dengan anggota pansel lainnya.
“Kami masih akan bahas dulu dengan tim. Dan kami akan putuskan secara kolektif kolegial syarat ideal pimpinan KPK,” katanya.