Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan VS Bareskrim Polri: Kapolri dan Kabareskrim Tak Hadiri Praperadilan. Pihak Novel Curiga Ada Maksud Lain

Kuasa hukum Penyidik senior KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu protes keras terhadap Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Komjen Pol Budi Waseso yang tidak memenuhi panggilan sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai termohon.
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri) saat mendapat ucapan selamat dari Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso (kanan) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). /Antara
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri) saat mendapat ucapan selamat dari Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso (kanan) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Penyidik senior KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu protes keras terhadap Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Komjen Pol Budi Waseso yang tidak memenuhi panggilan sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai termohon.

Menurut Muji, waktu sidang praperadilan sangat sempit yaitu maksimal selama 7 hari. Karena itu, menurut Muji seharusnya pihak termohon telah mempersiapkan jawabannya sejak pertama kali pihak Novel melayangkan permohonan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

"Mengapa (termohon) tidak hadir, bukan hanya pemohon yang menunggu tetapi pengadilan juga menunggu keadiran dari tergugat," tutur Muji di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Menurut Muji, pihak termohon sengaja mengulur-ulur waktu agar berkas perkara Novel ihwal dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam, segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sehingga gugatan praperadilannya Novel, digugurkan.

Padahal menurut Muji, jika pihak termohon hadir untuk memenuhi panggilan sidang praperadilan, maka proses sidang praperadilan Novel dapat segera diselesaikan dalam waktu 7 hari, sesuai dengan peraturan praperadilan.

"Tetapi dengan menunda tiga hari nanti sampai Jumat, ada kemungkinan juga pada saat yang sama kasusnya dinaikkan. Ini satu kemungkinan karena kalau sudah masuk pokok perkara kasusnya dinaikkan kan, praperadilan tidak bisa lagi," kata Muji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper