Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KontraS Desak Polri Ungkap Pembunuh Aktivis Lingkungan Jopi Peranginangin

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak jajaran kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta secara menyeluruh kasus pembunuhan aktivis lingkungan Jopi Teguh Lesmana Perangin-angin (Jopi Perangin) di Venue Caffe, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 23 Mei 2015.
Almarhum Jopi Peranginangin dalam suatu kegiatan advokasi lingkungan masyarakat adat/facebook/yus
Almarhum Jopi Peranginangin dalam suatu kegiatan advokasi lingkungan masyarakat adat/facebook/yus

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak jajaran kepolisian  untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta secara menyeluruh kasus pembunuhan aktivis lingkungan Jopi Teguh Lesmana Perangin-angin (Jopi Perangin) di Venue Caffe, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 23 Mei 2015.

Wakil Koordinator KontraS, Chrisbiantoro mengemukakan Jopi tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) akibat luka tusuk pada bagian punggung yang tembus ke paru-paru, setelah terlibat keributan dengan pengunjung kafe lainnya sekitar pukul 03.30 WIB.

 

"Dari fakta yang kami kumpulkan, pelaku penusukan terhadap Jopi sempat berteriak dan mengaku sebagai tentara".



"Dari fakta yang kami kumpulkan, pelaku penusukan terhadap Jopi sempat berteriak dan mengaku sebagai tentara, ditambah dengan fakta dari keterangan saksi yang melihat bahwa penusukan diduga kuat menggunakan pisau bayonet," katanya dalam rilis KontraS.

Dia menjelaskan peristiwa penusukan terhadap Jopi merupakan pelanggaran terhadap hak hidup sebagaima yang dijamin oleh pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (SIPOL), serta merupakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam  pasal 338 j.0 354 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan terhadap Jopi, paparnya, juga menambah catatan panjang kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia, sebagaimana yang dijamin oleh Deklarasi Pembela HAM 1998, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan Pasal 21, 22, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB), serta mengakibatkan hilangnya rasa aman bagi masyarakat pada umumnya.

"Kami mendesak Polri untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa pembunuhan Jopi guna dapat mengungkap secara menyeluruh kasus pembunuhan tersebut, dengan turut serta mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pengungkapannya. Hal ini sekaligus untuk mengembalikan hilangnya rasa aman bagi masyarakat akibat terjadinya pembunuhan tersebut.

Dia mengatakan almarhum Jopi merupakan sosok berani yang selalu memberikan kritik pedas terhadap pembangunan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM, khususnya dalam sektor perkebunan sawit.

"Selamat jalan kawan Jopi, semoga dirimu mendapatkan tempat yang mulia di sisi Tuhan Yang Maha Esa".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper