Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mengajukan uji materil terhadap Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Haris Azhar, Koordinator Kontras, mengatakan Pasal 20 ayat (3) UU No. 26/2000 menjadi salah satu pemicu terjadinya impunitas. Pasalnya, Jaksa Agung selama ini menggunakan pasal tersebut sebagai dasar untuk tidak melanjutkan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.
“Frasa kurang lengkap dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 26/200 menjadi pemicu terjadinya drama bolak-balik berkas antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM,” katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5).
Sekedar diketahui, Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM berisi, dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.
Dalam mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi, Kontras bertindak sebagai kuasa hukum bagi Paiaan Siahaan dan Ruyati Darwin yang merupakan perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM.
“Tujuan tindakan hukum ini adalah untuk mengupayakan proses hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Haris menyebutkan tidak adanya proses hukum terhadap kasus pelanggaran HAM sama saja dengan memelihara kekebalan hukum terhadap para penjahat kemanusiaan. Dia juga berharap Mahkamah Konstitusi menjadi pihak yang mau terlibat dalam upaya penegakan keadilan terhadap para pelaku kejahatan HAM.