Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras meminta pemerintah segera membentuk pengadilan hak asasi manusia (HAM) Ad Hoc untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang terjadi pada masa lalu.
Yati Andriyani, Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, mengatakan tim teknis di Kejaksaan Agung saat ini belum efektif dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM. Hal itu terbukti dengan belum ditindaklanjutinya laporan investigasi Komnas HAM terkait peristiwa Trisaksti, Semanggi, dan Semanggi II.
"Tim teknis di Kejaksaan Agung belum mampu menjawab penyelesaian kasus itu secara komprehensif kalau hanya menggunakan pendekatan rekonsiliasi, tanpa mempertimbangkan akses keadilan dan pengungkapan kebenaran bagi para korban," katanya di Jakarta, Selasa (12/5).
Yati menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memastikan tim teknis di Kejaksaan Agung bekerja sesuai mandat dan kewenangannya, bukan justru menjadi alat untuk menutup akses keadilan, kebenaran dan pemulihan terhadap ketiga kasus tersebut, dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Menurutnya, Jaksa Agung juga harus segera memerintahkan tim teknis yang berada di bawahnya untuk melakukan penyidikan terhadap peristiwa Trisakti 1998, seperti yang telah diamanatkan dalam pasal 21 UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM.
"DPR juga harus menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Presiden agar mengeluarkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc," ujarnya.
Sekedar diketahui, hasil Penyelidikan Komnas HAM terhadap peristiwa Trisakti, Semanggi dan Semanggi II menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat. Dalam peristiwa tersebut setidaknya empat orang dilaporkan meninggal dunia, empat orang lainnya mengalami luka tembak, dan ratusan orang mengalami luka akibat pemukulan.