Bisnis.com, JAKARTA --Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc menjadi salah satu wacana yang menggelinding dari pasangan Jokowi-JK.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menolak memberikan komentar terkait rencana pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc.
Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc itu sendiri masih dalam tahap rencana dan baru akan direalisasikan setelah pasangan Jokowi-JK berdiskusi dengan Komnas HAM dan beberapa LSM Pegiat HAM.
Dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc tersebut sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Saya tidak mau berkomentar dulu," tutur Andhi di Jakarta, Senin (25/8).
Seperti diketahui, tidak sedikit kasus pelanggaran HAM ringan maupun berat yang terjadi pada masa lalu.
Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, tidak pernah ditangani dengan jelas oleh pemerintah.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia di antaranya pelanggaran HAM di Tanjung Priok, pelanggaran HAM di Talangsari, pelanggaran HAM tahun 1965-1966, juga pelanggaran HAM yang telah menghilangkan puluhan aktivis/mahasiswa pada tahun 1998.
Beberapa berkas perkara pelanggaran HAM tersebut masih belum selesai ditangani sampai saat ini dan terkesan hanya dilempar-lempar dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.