Kabar24.com, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sedang melengkapi bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Sehingga akan dipastikan siapa saja tersangkanya tidak membatasi, kalau banyak ya banyak, sesuai dengan fakta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Victor Edi Simanjuntak, Rabu malam (20/5).
"Apa yang dilanggar dan bukti pelanggarannya apa. Kemajuan besarnya ada 29 saksi yang sudah diperiksa, kita dapatkan banyak info tapi belum bisa diungkapkan," katanya.
Victor mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan 130 hasil pemeriksaan saksi dan sedang dianalisis. Namun masih harus dilengkapi bukti-bukti dan dikaitkan dengan dokumen-dokumen sehingga struktur perkaranya bulat.
Menurut dia, banyak bukti yang harus dilengkapi untuk menunjukan peran masing-masing pihak dalam kasus korupsi tersebut.
"Apa yang dilanggar dan bukti pelanggarannya apa. Kemajuan besarnya ada 29 saksi yang sudah diperiksa, kita dapatkan banyak info tapi belum bisa diungkapkan," katanya.
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono selama 10 jam. Seusai pemeriksaan, Priyono mengatakan pihaknya hanya melaksanakan perintah dari atasan yang memiliki kebijakan.
Dalam kasus korupsi kondensat, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni HW, RP, dan DH. Korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US156 juta atau sekitar Rp2 triliun.