Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono mengatakan, penjualan kondensat ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) hanya mengikuti kebijakan dari atas.
Hal itu diungkapkannya terkait dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.
"Pak Priyono hanya melaksanakan kebijakan, ada kebijakan yang harus dilaksanakan," kata Supriyadi Adi, kuasa hukum Priyono usai mendampingi kliennya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Kepada penyidik pihaknya menjelaskan tindakan Priyono kala itu hanya mengikuti kebijakan pemerintah.
"Ada kebijakan yang harus dilaksanakan, tugas wewenang BP Migas adalah melaksanakan kebijakan."
Sementara itu, terkait penunjukan TPPI sebagai mitra penjualan kondensat, Supriyadi mengatakan kliennya hanya menjalankan kebijakan negara. Pasalnya, kata Supriyadi, saham PT TPPI merupakan milik negara.
"Intinya penunjukan langsung merupakan kebijakan negara bukan pak Priyono," kata Supriyadi, kuasa hukum dari Hendropriyono Associate.
Penyidik sendiri sudah menetapkan tiga tersangka HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.